Dinas Kelautan dan Perikanan Larang Gunakan Potas Ikan

Dinas Kelautan dan Perikanan Larang Gunakan Potas Ikan

\"1\"

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Adanya informasi oknum warga menangkap ikan dengan cara dipotas. Membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, menerbitkan surat edaran larangan penggunan potas daam menangkap ikan.

“Kita mendapatkan informasi ada penangkapan ikan menggunakan potas. Untuk pencegahan dan pendekatan secara persuasif, telah kita terbitkan surat edaran/imbauan larangan penggunaan potas tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nasy Yardi SPi.

Surat imbauan yang diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh ketua nelayan agar ditindak lanjuti kepada para nelayan lainnya. Ia menyampaikan kepada masyarakat umum khususnya yang melakukan penangkapan ikan di laut dan perairan umum tidak menggunakan nyetrum, potas,bom ikan dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan ataupun lingkungannya serta membahayakan bagi manusia yang mengkonsumsi ikan dari hasil tangkapan yang berbahaya.

Bagi oknum siapapun yang melakukan tindakan melanggar khususnya di wilayah perairan dan melakukan tindakan tersebut bakal di pidana dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 20 Miliar. Ancaman tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 pasal 86 tentang larangan nyetrum, potas, dan bom ikan. “Kita ingatkan masyarakat dapat menghentikan kebiasan menangkap ikan dengan cara yang dilarang dan bertentangan dengan aturan,” ucapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: